Saturday 3 August 2013

Tabarruk


Kalangan yg anti tabarruk, tawassul, & semacamnya seringkali ketika mereka terbentur dengan hadits2 atau amaliah para ulama salaf & khalaf yg bertentangan dengan pendapat mereka, mereka mengatakan.....:

" Hadits2 tentang tabarruk & tawassul ini khusus berlaku kepada Rasulullah.....!!!!
Mereka, para ulama tersebut melakukan perbuatan yg tidak ada dalilnya, dengan demikian harus ditolak, siapa pun orang tersebut....!!!! "

Jawaban dari Sang Generasi Muda.............!!!

Kita katakan kepada mereka.....: Adakah dalil yg mengkhususkan tabarruk, tawassul & istighotsah hanya kepada Rasulullah saja...????! Mana dalil kekhususan (Khushushiyyah) tersebut...????! Apakah setiap ada hadits yg bertentangan dengan pendapat kalian, kemudian kalian katakan bahwa khusus berlaku kepada Rasulullah saja.....???! Mari kita lihat berikut ini pemahaman para ulama kita tentang hadits2 tabarruk & semacamnya...., bahwa mereka memahaminya tidak hanya khusus kepada Rasulullah saja.....
Al-Imam Ibn Hibban dalam kitab Shahihnya menuliskan.....

بَابُ ذِكْرِ إِبَاحَةِ التَّـبَرُّكِ بِوَضُوْءِ الصَّالِحِيْنَ مِنْ أَهْلِ العِلْمِ إِذَا كَانُوْا مُتَّبِعِيْنَ لِسُنَنِ الْمُصْطَفَى صَلَّى اللهُ عَليْه وَسَلّمَ، عَنْ ابْنِ أَبِيْ جُحَيْفَةَ، عَنْ أَبِيْهِ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَليْه وَسَلّمَ فِيْ قُبَّةٍ حَمْرَاءَ وَرَأَيْتُ بِلاَلاً أَخْرَجَ وَضُوْءَهُ فَرَأَيْتُ النَّاسَ يَبْتَدِرُوْنَ وَضُوْءَهُ يَتَمَسَّحُوْنَ.

“Bab menyebutkan kebolehan tabarruk dengan bekas air wudlu orang2 saleh dari kalangan para ulama, jika mereka memang orang2 mengikuti sunnah2 Rasulullah”. Dari Ibn Abi Juhaifah, dari ayahnya, bahwa ia berkata: Aku melihat Rasulullah di Qubbah Hamra’, & aku melihat Bilal mengeluarkan air wudlu Rasulullah, kemudian aku melihat banyak orang memburu bekas air wudlu tersebut, mereka semua mengusap-usap dengannya......”

Dalam teks di atas sangat jelas bahwa Ibn Hibban memahami tabarruk sebagai hal yg tidak khusus kepada Rasulullah saja, tetapi juga berlaku kepada al-Ulama al-‘Amilin.... Karena itu beliau mencantumkan hadits tentang tabarruk dengan air bekas wudlu Rasulullah di bawah sebuah bab yg beliau namakan: “Bab menyebutkan kebolehan tabarruk dengan bekas air wudlu orang2 saleh dari kalangan para ulama, jika mereka memang orang-orang mengikuti sunnah2 Rasulullah....”

Syekh Mar’i al-Hanbali dalam Ghayah al-Muntaha menuliskan......:

وَلاَ بَأْسَ بِلَمْسِ قَبْرٍ بِيَدٍ لاَ سِيَّمَا مَنْ تُرْجَى بَرَكَتُهُ

“Dan tidak mengapa menyentuh kuburan dengan tangan, apalagi kuburan orang yg diharapkan berkahnya.....”

Bahkan dalam kitab al-Hikayat al-Mantsurah karya al-Hafizh adl-Dliya’ al-Maqdisi al-Hanbali, disebutkan bahwa beliau (adl-Dliya’ al-Maqdisi) mendengar al-Hafizh ‘Abd al-Ghani al-Maqdisi al-Hanbali mengatakan bahwa suatu ketika di lengannya muncul penyakit seperti bisul, dia sudah berobat ke mana2 & tidak mendapatkan kesembuhan. Akhirnya ia mendatangi kuburan al-Imam Ahmad ibn Hanbal..... Kemudian ia mengusapkan lengannya ke makam tersebut, lalu penyakit itu sembuh & tidak pernah kambuh kembali......

As-Samhudi dalam Wafa’ al-Wafa mengutip dari al-Imam al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalani, bahwa beliau berkata:

اِسْتَنْبَطَ بَعْضُهُمْ مِنْ مَشْرُوْعِيَّةِ تَقْبِيْلِ الْحَجَرِ الأَسْوَدِ جَوَازَ تَقْبِيْلِ كُلِّ مَنْ يَسْتَحِقُّ التَّعْظِيْمَ مِنْ ءَادَمِيٍّ وَغَيْرِهِ، فَأَمَّا تَقْبِيْلُ يَدِ الآدَمِيِّ فَسَبَقَ فِيْ الأَدَبِ، وَأَمَّا غَيْرُهُ فَنُقِلَ عَنْ أَحْمَدَ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ تَقْبِيْلِ مِنْبَرِ النَّبِيِّ وَقَبْرِهِ فَلَمْ يَرَ بِهِ بَأْسًا، وَاسْتَبْعَدَ بَعْضُ أَتْبَاعِهِ صِحَّتَهُ عَنْهُ وَنُقِلَ عَنْ ابْنِ أَبِيْ الصَّيْفِ اليَمَانِيِّ أَحَدِ عُلَمَاءِ مَكَّةَ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ جَوَازُ تَقْبِيْلِ الْمُصْحَفِ وَأَجْزَاءِ الْحَدِيْثِ وَقُبُوْرِ الصَّالِحِيْنَ، وَنَقَلَ الطَّيِّبُِ النَّاشِرِيُّ عَنْ الْمُحِبِّ الطَّبَرِيِّ أَنَّهُ يَجُوْزُ تَقْبِيْلُ الْقَبْرِ وَمسُّهُ قَالَ: وَعَلَيْهِ عَمَلُ العُلَمَاءِ الصَّالِحِيْنَ.

“-Al-Hafizh Ibn Hajar mengatakan bahwa sebagian ulama mengambil dalil dari disyari'atkannya mencium hajar aswad, kebolehan mencium setiap yang berhak untuk diagungkan; baik manusia atau lainnya, -dalil- tentang mencium tangan manusia telah dibahas dalam bab Adab, sedangkan tentang mencium selain manusia, telah dinukil dari Ahmad ibn Hanbal bahwa beliau ditanya tentang mencium mimbar Rasulullah dan kuburan Rasulullah, lalu beliau membolehkannya, walaupun sebagian pengikutnya meragukan kebenaran nukilan dari Ahmad ini. Dinukil pula dari Ibn Abi ash-Shaif al-Yamani, ( salah seorang ulama madzhab Syafi'i di Makkah ), tentang kebolehan mencium Mushaf, buku2 hadits & makam orang saleh. Kemudian pula Ath-Thayyib an-Nasyiri menukil dari al-Muhibb ath-Thabari bahwa boleh mencium kuburan & menyentuhnya, & dia berkata: Ini adalah amaliah para ulama saleh...”

Tentang keraguan dari sebagian orang yg mengaku sebagai pengikut Ahmad ibn Hanbal yg disebutkan oleh al-Hafizh Ibn Hajar di atas jelas tidak beralasan sama sekali. Karena pernyataan Ahmad ibn Hanbal tersebut telah kita kutipkan langsung dari kitab putera beliau sendiri, yatiu ‘Abdullah ibn Ahmad dalam kitab Su-alat ‘Abdullah ibn Ahmad ibn Hanbal & al-‘Ilal Wa Ma’rifah ar-Rijal seperti telah kita sebutkan di atas.....

Al-Badr al-‘Aini dalam ‘Umdah al-Qari mengutip dari al-Muhibb ath-Thabari bahwa ia berkata sebagai berikut:

وَيُمْكِنُ أَنْ يُسْتَنْبَطَ مِنْ تَقْبِيْلِ الْحَجَرِ وَاسْتِلاَمِ الأَرْكَانِ جَوَازُ تَقْبِيْلِ مَا فِيْ تَقْبِيْلِهِ تَعْظِيْمُ اللهِ تَعَالَى فَإِنَّهُ إِنْ لَمْ يَرِدْ فِيْهِ خَبَرٌ بِالنَّدْبِ لَمْ يَرِدْ بِالكَرَاهَةِ، قَالَ: وَقَدْ رَأَيْتُ فِيْ بَعْضِ تَعَالِيْقِ جَدِّيْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِيْ بَكْرٍ عَنْ الإِمَامِ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِيْ الصَّيْفِ أَنَّ بَعْضَهُمْ كَانَ إِذَا رَأَى الْمَصَاحِفَ قَبَّلَهَا وَإِذَا رَأَى أَجْزَاءَ الْحَدِيْثِ قَبَّلَهَا وَإِذَا رَأَى قُبُوْرَ الصَّالِحِيْنَ قَبَّلَهَا، قَالَ: وَلاَ يَبْعُدُ هذَا وَاللهُ أَعْلَمُ فِيْ كُلِّ مَا فِيْهِ تَعْظِيْمٌ للهِ تَعَالَى.

“Dapat diambil dalil dari disyari'atkannya mencium hajar aswad & melambaikan tangan terhadap sudut2 Ka’bah tentang kebolehan mencium setiap sesuatu yg jika dicium maka itu mengandung pengagungan kepada Allah.... Karena meskipun tidak ada dalil yg menjadikannya sebagai sesuatu yang sunnah, tetapi juga tidak ada yg memakruhkan.... Al-Muhibb ath-Thabari melanjutkan: Aku juga telah melihat dalam sebagian catatan kakek-ku; Muhammad ibn Abi Bakar dari al-Imam Abu ‘Abdillah Muhammad ibn Abu ash-Shaif, bahwa sebagian ulama & orang2 saleh ketika melihat mushaf mereka menciumnya. Lalu ketika melihat buku2 hadits mereka menciumnya, & ketika melihat kuburan orang2 saleh mereka juga menciumnya.... ath-Thabari mengatakan: Ini bukan sesuatu yg aneh & bukan sesuatu yg jauh dari dalilnya, bahwa termasuk di dalamnya segala sesuatu yg mengandung unsur Ta'zhim (pengagungan) kepada Allah....... Wa Allahu A’lam”

Dari teks2 ini kita dapat melihat dengan jelas bahwa para ahli hadits, seperti al-Imam Ibn Hibban, al-Muhibb ath-Thabari, al-Hafizh adl-Dliya’ al-Maqdisi al-Hanbali, al-Hafizh ‘Abd al-Ghani al-Maqdisi al-Hanbali, dan para ulama penulis Syarh Shahih al-Bukhari, seperti al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalani dengan Fath al-Bari’, al-Badr al-'Aini dengan ‘Umdah al-Qari’, juga para ahli Fikih madzhab Hanbali seperti Syekh Mar’i al-Hanbali dan lainnya, semuanya memiliki pemahaman bahwa kebolehan tabarruk tidak khusus berlaku kepada Rasulullah saja.........

Dari sini, kita katakan kapada orang2 anti tabarruk: Apa sikap kalian terhadap teks2 para ulama ini.....????! Apakah kalian akan akan mengatakan bahwa para ulama tersebut berada di dalam kesesatan, & hanya kalian yg benar dengan ajaran baru kalian...???!

Jika dalil2 yg telah kita sebutkan itu bukan dalil, lalu apa yg mereka maksud dengan dalil....???? Apakah yg disebut dalil hanya jika disebutkan oleh panutan2 mereka saja..????! Siapakah yg lebih tahu dalil & memahami agama ini, apakah mereka yg anti tabarruk ataukah al-Imam Ahmad ibn Hanbal & para ulama ahli hadits & ahli fikih....???! Benar, orang yang tidak memiliki alasan kuat akan mengatakan apapun, termasuk sesuatu yg tidak rasional, bahkan terkadang oleh dia sendiri tidak dipahami.....

Wallahua'lam.....

No comments:

Post a Comment