Monday 17 February 2014

Hukum Menghidangkan Makanan Kenduri Kematian Menurut al-Imam Ibnu Hajar al-Haytami



Telah ditanya al-Imam Ibnu Hajar al-Haitami -semoga Allah Ta’aala selalu memberikan manfaat dengan beliau- mengenai permasalahan menyediakan makanan bagi orang ta’ziyah yang umum dilakukan di negeri Yaman, yang mana hal tersebut kadang dilakukan oleh orang lain (bukan keluarga) namun semua pengeluaran (biaya) dimintakan kepada ahli waris dan kadang-kadang dikerjakan oleh salah seorang ahli waris dan semua biaya dimintakan kepada ahli waris yang lain. Maka bagaimanakah hukumnya (menyediakan makanan tersebut)?

al-Imam Ibnu Hajar al-Haitami menjawab:

Bila menyediakan makanan bagi orang-orang yang berta’ziyah tersebut mendorong kepada maksiat seperti niyahah maka hukumnya haram secara mutlaq (baik yang melakukannya pewaris atau orang lain, menggunakan harta mahjur ‘alaih ataupun tidak) dan jika menyediakan makanan tersebut tidak mendorong kepada maksiat dan dilakukan oleh orang lain tanpa ada izin dari pewaris hukumnya boleh dan tidak dapat dimintakan biaya kepada ahli waris karena ia melakukan tabarru’ (kebaikan). Demikian juga diperbolehkan jika dilakukan oleh sebagian ahli waris tanpa ada izin dari ahli waris lainnya maka tidak dapat dimintakan ganti biayanya kepada ahli waris lainnya.
Dan haram bagi pewaris atau orang yang menerima wasiat melakukan hal tersebut (menyediakan makanan bagi orang yang berta’ziah) dari harta peninggalan bila ada sebagian ahli waris yang belum mukallaf atau mahjur ‘alaih (orang yang tidak dibolehkan mempergunakan harta) karena boros (safih).
Bila si mayat mewasiatkannya (penyediaan makanan untuk orang yang berta’ziah) maka jika atas jalan haram atau makruh maka masiatnya tidak berlaku. Dan bila tidak (bukan atas jalan haram atau makhruh) maka wasiat tersebut berlaku hanya dari 1/3 harta si mayat jika tidak di izinkan oleh ahli waris untuk lebih dari kadar 1/3 harta mayat, maka pada saat demikian boleh dikerjakan oleh orang yang di wasiatkan. Wallahu a’lam....

Kesimpulan:
Dari jawaban al-Imam Ibnu Hajar al-Haitami dapat disimpulkan bahwa hukum menyediakan makanan pada hari kematian adalah;
1. Dihukumi Haram, apabila :
a. Pemberian makanan tersebut untuk mendorong orang-orang melakukan kemaksiatan seperti niyahah atau meratapi kematian. (Faktanya di masyarakat tidak pernah kita melihat ada orang yang menyediakan makanan dengan tujuan untuk niyahah seperti ini)
b. Di ambil dari harta warisan sedangkan di antara ahli waris ada yang belum baligh atau mahjur `alaih (misalnya orang gila)
2. Dihukumi Boleh, apabila:
a. Menggunakan harta selain harta warisan
b. Menggunakan harta warisan atas dasar persetujuan semua ahli waris.
c. Dikerjakan oleh sebagian ahli waris dari harta miliknya sendiri (selain harta warisan) atau harta warisan yang menjadi bagiannya.
3. Apabila orang yang wafat tersebut pernah mewasiatkan untuk menyediakan makanan pada hari kematiannya, maka pelaksanaan wasiat tersebut hanya berlaku pada kasus dimana menghidangkan makanan dihukumi boleh, sedangkan pada kasus haram atau makruh maka wasiat tersebut tidak berlaku...

No comments:

Post a Comment